Institusionalisasi The Avengers oleh PBB dan Analisis The Three Category of Social Forces #HI-MOVE

Ruang Diskusi
7 min readJul 24, 2020

--

Masih ingat dengan Film Captain America: Civil War yang dirilis pada tahun 2016 silam? Kita bisa belajar lebih luas lagi tentang apa itu Institusi, dan seberapa penting konsep ini dalam Hubungan Internasional.

Film Captain America: Civil War merupakan film sekuel lanjutan dari Film Captain America: The First Avenger (2011) dan Captain America: The Winter Soldier (2014), sekaligus menjadi Film ke-13 dari Marvel Cinematic Universe (MCU). Singkatnya, Film ini menggambarkan masa-masa perselisihan dan perpecahan internal The Avengers terkait relevansi mereka dalam sistem internasional yang sempat membagi kelompok ini menjadi dua kubu — satu yang dipimpin oleh Steve Rogers (Captain America) melawan kubu yang dipimpin Tony Stark (Iron Man).

Menariknya, jika kita renungkan dan diskusikan secara lebih serius dan mengacu pada konteks-konteks HI di dunia nyata, Film ini mampu mencerminkan konfilk power relations antara PBB selaku Organisasi Internasional dengan The Avengers (diasumsikan Organisasi Transnasional) secara cukup apik. Artikel ini akan membahas dari kerangka analisis The Three Category of Social Forces (Ideas, Material Capabilites, dan Institutions), yakni bagian dari Teori Kritis yang digagas oleh Robert W. Cox. Kegunaan kerangka analisis tersebut ialah untuk menjelaskan esensi institusionalisasi bagi organisasi dengan pengaruh sebesar The Avengers.

Kesepakatan Sokovia: Regulasi PBB Untuk Manusia Super

Sumber: Marvel Cinematic Universe

Sumber permasalahan dalam film ini berakar dari adanya gugatan dan desakan komunitas internasional agar dilakukannya pendataan pahlawan super (para Avengers). Kesepakatan ini juga menyatakan bahwa The Avengers tidak bisa lagi bergerak sebagai organisasi swasta melainkan harus berada di bawah pantauan Dewan Keamanan PBB. Di satu sisi, konsekuensi dari legitimasi ini berpotensi menghambat kinerja optimal dari para pahlawan super tersebut. Bentuk dari power-play oleh PBB terhadap The Avengers tersebut dimanifestasikan ke dalam suatu resolusi kesepakatan yang disebut sebagai Sokovia Accord atau Kesepakatan Sokovia.

Diambil berdasarkan nama suatu negara fiksional di Eropa Timur di dalam Film, Kesepakatan Sokovia berisikan seperangkat dokumen hukum yang dirancang oleh PBB untuk mengatur kegiatan ‘individu yang ditingkatkan’, khususnya mereka yang bekerja untuk instansi pemerintah seperti S.H.I.E.L.D. atau untuk organisasi swasta seperti The Avengers.

Terdapat 117 negara yang meratifikasi kesepakatan ini, harapannya kesepakatan ini mampu menjadi penyeimbang dan pembatas antara ambisi The Avengers untuk menjaga perdamaian dunia dan kekhawatiran masyarakat internasional atas implikasi kerusakan (collateral damage) dari tindakan dan operasi The Avengers di seluruh dunia.

Salah satu titik yang memberikan desakan terbesar ialah peristiwa serangan teroris di Kota Lagos, Nigeria di tahun 2016 yang digambarkan pada awal mula Film. Pada saat itu, pengeboman di Kota Lagos mengakibatkan kematian dua puluh enam orang, di mana sebelas korban adalah utusan penting termasuk Raja T’Chaka dari salah satu negara Afrika, Wakanda. Serangan itu dipandang sebagai bencana hubungan diplomatis oleh komunitas internasional, serta menyebabkan komunitas internasional untuk mendorong PBB agar menciptakan sistem gugatan serta pertanggungjawaban atas insiden tersebut pasca nama The Avengers terseret di dalamnya.

Pasca peristiwa tersebut pula, opini publik akhirnya berada pada posisi dilematis. Dampak dari pertempuran The Avengers dengan para musuhnya di berbagai belahan dunia selama beberapa tahun ke belakang mulai memengaruhi cara pandang dunia terhadap jati diri dari The Avengers: penjaga keamanan atau tukang main hakim sendiri? Atau bahkan lebih parah lagi; sekelompok organisasi perusak massal.

Oleh karena itu, di sinilah Kesepakatan Sokovia berguna sebagai cara institusionalisasi dan legitimasi The Avengers oleh PBB, yakni organisasi yang cukup merepresentasikan pemerintahan negara di seluruh dunia. Bagi The Avengers, opsinya hanya dua yaitu mematuhi regulasi tersebut atau dipensiunkan oleh pemerintah. Beberapa anggota menilai hal ini lebih baik daripada terus mendapatkan penilaian negatif dari komunitas internasional. Berikut beberapa poin regulasi yang diatur dalam kesepakatan tersebut:

  1. Setiap individu yang disempurnakan yang setuju untuk menandatangani kesepakatan harus mendaftarkan diri ke PBB dan memberikan data biometrik seperti sidik jari dan sampel DNA.
  2. Mereka yang memiliki identitas rahasia harus mengungkapkan nama hukum dan identitas mereka yang sesungguhnya kepada Dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
  3. Mereka yang memiliki kekuatan bawaan harus mengikuti proses penilaian kekuatan, yang akan mengategorikan tingkat ancaman mereka dan menentukan potensi risiko keselamatan yang ditimbulkan.
  4. Mereka yang memiliki kekuatan bawaan (tanpa bantuan teknologi) harus memakai gelang pelacak setiap saat.
  5. Setiap ‘individu yang ditingkatkan’ yang menandatangani dilarang mengambil tindakan di negara lain selain negara mereka sendiri, kecuali mereka sebelumnya sudah diberikan izin oleh pemerintah negara tersebut atau oleh subkomite PBB.
  6. Pemerintah negara dilarang mengerahkan ‘individu yang ditingkatkan’ di luar teritori nasional mereka sendiri, kecuali orang-orang itu diberikan izin sesuai dengan penjelasan sebelumnya. Aturan yang sama juga berlaku untuk organisasi non-pemerintah yang beroperasi dalam skala global (termasuk S.H.I.E.L.D. dan The Avengers).
  7. Setiap ‘individu yang ditingkatkan’ yang tidak menandatangani tidak boleh diizinkan untuk mengambil bagian dalam kegiatan polisi, militer, atau spionase, atau untuk berpartisipasi dalam konflik nasional atau internasional, sekalipun di negara mereka sendiri.
  8. Mereka yang menggunakan kekuatannya untuk kegiatan yang dinilai melanggar hukum akan dianggap sebagai ancaman bagi publik dan akan ditahan tanpa diberlakukan pengadilan.
  9. Senjata atau alat berkekuatan super yang menggunakan teknologi super canggih sangat diatur ketat penggunaan dan pendistirbusiannya.
  10. The Avengers tidak lagi merupakan organisasi swasta dan kini berada di bawah naungan Persatuan Bangsa-Bangsa.

Dalam kesepakatan sebelumnya, individu yang ditingkatkan atau ‘enhanced individual didefinisikan sebagai setiap orang, manusia atau lainnya, dengan kemampuan manusia super. Ini termasuk individu yang kekuatannya merupakan fungsi bawaan dari biologi mereka serta individu yang memanfaatkan teknologi yang sangat maju untuk memberi mereka kemampuan manusia super. Namun, individu dengan prostesis canggih tampaknya tidak dianggap “ditingkatkan”, bahkan jika prostesis mereka memberi mereka kemampuan di luar manusia biasa.

Perang Sipil Iron Man Vs Captain America

Sumber: Cinema Blend

Seperangkat aturan dalam Kesepakatan Sokovia mampu memberikan solusi atas kekhawatiran komunitas internasional terkait tidak adanya regulasi yang mengatur The Avengers. Akan tetapi, bola panas kini bergulir ke para pahlawan yang dirundung dilema antara legitimasi legal formal dari PBB dan efektifitas dan keoptimalan kinerja mereka. Terdapat beberapa regulasi yang pada dasarnya tidak disepakati oleh sebagian anggota, hal ini turut memecah hubungan internal The Avengers, mengakibatkan Captain America untuk berkonflik dengan Iron Man dan mengakibatkan pecahnya ‘perang sipil’ antar sesama angota.

Di satu sisi, Tony Stark (Iron man) percaya bahwa The Avengers memang perlu bertanggung jawab atas tindakan mereka. Pandangan tersebut utamanya disebabkan oleh adanya perasaan bersalah Tony yang telah menciptakan Ultron, yakni biang penyebab konflik yang menghancurkan Sokovia. Sebaliknya, Steve Rogers atau sang Captain America tidak menyetujuinya dan menilai Kesepakatan tersebut justru mengekang kebebasan The Avengers dalam menjalankan tugas dan tidak sesuai dengan prinsip serta bakti mereka selama ini terhadap keamanan global.

Inti yang disebut sebagai ‘Civil War’ ialah ketika masing-masing mereka membentuk kubu yang didasari perbedaan pandangan terhadap Kesepakatan Sokovia. Kubu yang pro kesepakatan di antaranya yaitu Iron Man, War-Machine, Spider-Man, Black Widow, Black Panther dan Vision, berkonflik dengan kubu kontra dengan kesepakatan yaitu Captain America, Winter Soldier, Falcon, Hawkeye, Scarlet Witch, dan Ant-Man.

Analisis melalui The Social Forces Robert W. Cox

Sumber: Transnational Australia

Proses institusionalisasi The Avengers oleh PBB yang berbuah pada dirumuskannya Kesepakatan Sokovia cukup menggambarkan bahwa PBB selaku Organisasi Internasional berusaha untuk tetap lebih superior dibandingkan The Avengers di ranah Global Affairs. Film ini mampu menunjukkan bahwa persoalan institusionalisasi rupanya cukup penting dalam HI, khususnya jika berdasarkan rumusan konsep The Social Forces.

Social forces sendiri merupakan konsep yang dicetuskan oleh Robert W. Cox dalam tulisannya yang berjudul “Social Forces, States and World Orders: Beyond International Relations Theory”. Esensi dari social forces dapat diterangkan melalui kerangka analisis yang disebut ‘Three Categories of Social Forces’. Tiga kategori social forces tersebut ialah Ideas, Material Capabilities, dan Instituion. Analisis paling sederhananya bisa kita awali dengan menganggap bahwa The Avengers sudah cukup kuat secara gagasan (ideas), dan juga kapabilitas material (material capabilites).

Dari segi Ideas, kita dapat simpulkan bahwa setidaknya sudah terdapat kolektifitas pemaknaan intersubjektif di tengah masayarakat bahwasanya The Avengers adalah organisasi sekelompok manusia (pahlawan) super yang bertujuan melawan kekuatan jahat yang mengancam keamanan dan keselamatan bumi.

Dari segi Material Capabilites, sudah tidak diragukan lagi jika The Avengers memiliki kekuatan secara fisik maupun secara finansial untuk menegakkan apa yang menjadi tujuan dalam ideas nya. Seperti misalnya, Tony Stark dan Raja T’Challa dari Wakanda memiliki kekayaan yang cukup untuk menopang pendanaan The Avengers, sementara kekuatan super dari para anggota dapat menjadi kapabilitas tempur yang luar biasa dalam melawan ancaman bagi dunia.

Maka kategori yang terakhir hanya tinggal Institusi, yang dapat diperoleh melalui institusionalisasi atau upaya pengesahan dan pengakuan di dalam tatanan tertentu. Institusi juga merupakan hasil dari amalgamasi antara ide dan kekuatan material yang pada akhirnya juga berpengaruh dalam pengembangan keduanya.

Institusi menurut Keohane (1988) ialah seperangkat aturan yang kokoh dan saling berkaitan (baik yang formal dan juga informal) yang dapat membentuk perilaku, membatasi aktivitas, dan membentuk ekspektasi.

Meskipun bersifat membatasi, penginstitusian The Avengers oleh PBB tidak sepenuhnya buruk dan dapat memenuhi modal kekuatan sosial terakhir yang diperlukan oleh The Avengers. Maka sesuai dengan pemikiran Robert W. Cox, The Avengers perlu melengkapi faktor institusi sebagai salah satu force yang memperkuat relevansi mereka di dalam Tata Kelola Global. Analisis pada tulisan ini berpandangan bahwa The Avengers sekiranya memang perlu memiliki kelengkapan tiga social forces tersebut demi tetap memperoleh pengakuan, legitimasi, serta penilaian internasional yang baik atas segala hal yang mereka kerjakan.

Penulis: M. Farhan Triandi; Editor: Yundira Putri Rahmadianti; Perancang Visual: M. Farhan Triandi dan Zaki Khudzaifi

Sumber:

Cronin, B. (2018, April 19). 15 Weird Rules Avengers Have To Follow. Retrieved from https://www.cbr.com/weird-rules-avengers-must-follow/

Gardiner, T. (2015). Retrieved from https://www.quora.com/If-the-Avengers-were-real-what-agencies-would- they-be-in-trouble-with

Keohane, R. O. (1988). International institutions: Two approaches. Oxford: International Studies Association

Mula, C. (2015). Retrieved from https://www.quora.com/What-would-it-be-like-if-all-the-marvel-superheroes-were-real-and-what-governments-or-people-would-be-on-them

Nye, J. S. (2004). Soft power the means to success in world politics. New York: PublicAffairs.

Sokovia Accords. (n.d.). Retrieved from http://marvelcinematicuniverse.wikia.com/wiki/Sokovia_Accords

--

--

Ruang Diskusi
Ruang Diskusi

Written by Ruang Diskusi

Halo Kawan Diskusi, follow juga instagram kami ya https://instagram.com/ru.dis

No responses yet