Sekilas Info Tentang Sister City
Pada tahun 1960, salah satu kota di Indonesia, yaitu kota Bandung menjadi pionir sekaligus bukti pertama bahwa setingkat kota di Indonesia bisa melakukan kerja sama dengan kota lain dari negara asing.
Kota Braunschweig dari Jerman menjadi pilihan pertama dalam pelaksasanaan sister city dan menghasilkan Memorandum of Understanding yang ditandatangani pada tahun 1960 untuk bekerja sama di berbagai sektor, mulai dari ekonomi, perdagangan, industri, kepariwisataan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan administrasi. Termasuk di bidang pendidikan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, kepemudaan, dan olahraga.
Sampai saat ini, kerja sama keduanya menjadi tetap terjalin dan menjadi sister city tertua di Indonesia.
Tunggu dulu, apa itu sister city? kotanya punya gubernur perempuan? atau kota punya banyak perempuan???
Sister city adalah sebuah konsep di mana dua daerah atau kota yang secara geografis, administratif, dan politik berbeda, berpasangan untuk menjalin hubungan sosial antarmasyarakat dan budaya.
Sister city ringkasnya disebut sebagai kerja sama yang dibangun antara kota dalam negeri dan kota di luar negeri
Kerja sama sister city sampai saat ini sudah diatur dan diakui oleh negara Indonesia dengan mengeluarkan beberapa dasar hukum, seperti:
- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menggantikan UU No. 22 Tahun 1999 yang secara spesifik memberikan kewenangan bagi daerah pasca reformasi politik 1998. Pada UU tersebut tertulis pada pasal 42 ayat 1 poin C dan G, secara tertulis bahwa pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama internasional atas persetujuan DPRD.
- Kerja sama daerah juga harus memenuhi prinsip-prinsip yang ada di dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2007, pasal 2, yaitu: Efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, itikad baik, mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, persamaan kedudukan, transparansi, keadilan, dan kepastian hukum.
Reformasi politik 1998 menjadi salah satu alasan maraknya kerja sama sister city di Indonesia karena pemerintah daerah diberikan lebih banyak kekuasaan dan wewenang untuk mengelola aset dan sumber daya termasuk di daerahnya.
- Terus bidang kerja sama apa aja yang boleh dilakukan? Nah perlu kalian catat bahwa tidak semua bidang kerja sama boleh dilakukan oleh pemerintah daerah atau kota. Hal ini tertulis pada Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 09/A/KP/XII/2006/01 Bab III Nomor 16, di mana tertulis bahwa bidang-bidang hubungan dan kerja sama luar negeri yang dapat dilakukan oleh daerah melalui konsultasi dan koordinasi dengan Departemen Luar Negeri, seperti: (1) Perdagangan, (2) Investasi, (3) Ketenagakerjaan, (4) Kelautan dan Perikanan, (5) Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, (6) Kehutanan, (7) Pertanian, (8) Pertambangan, (9) Kependudukan, (10) Pariwisata, (11) Lingkungan Hidup, (12) Perhubungan,(13) Pendidikan, (14) Kesehatan, (15) Kepemudaan, (16) Kewanitaan, (17) Olahraga, (18) Kesenian, dan bentuk kerja sama lainnya, selain dari kewenangan pemerintah pusat seperti politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.
Cara kita bisa tau kalau kota kita ada sister city gimana tuh?
Menurut Bernadia Irawati Tjandradewi dan Peter J. Marcotullio (2009) dalam jurnal yang berjudul City-to-City Networks: Asian Perspective on Key Elements and Areas for Success. Terdapat lima elemen keberhasilan adanya sister city:
- Pertama, kedua kota memiliki komitmen untuk membangun hubungan ataupun kerja sama. Komitmen untuk membangun hubungan merupakan hal pertama yang harus dilalui oleh segala pihak dalam menjalankan hubungan kerja sama. Komitmen untuk membangun hubungan kerja sama bisa dilihat melalui upaya dan waktu yang diluangkan kedua pihak. Seperti contohnya adanya pertukaran pelajar antara kedua kota, komunikasi rutin yang dilakukan.
- Kedua, adanya partisipasi masyarakat, komunitas-komunitas serta stakeholder yang terlibat dan sesuai dengan bidang kerja sama sister city.
- Ketiga, adanya nota kesepahaman atau perjanjian antara kedua pihak yang berisi tujuan, aturan, maupun ekspetasi kedepannya yang disepakati bersama. Perjanjian kerja sama bisa dilakukan dengan sebuah pernyataan yang sifatnya tidak mengikat. Akan tetapi, perjanjian kerja sama bisa ditingkatkan menjadi sebuah perjanjian tertulis yang sifatnya mengikat, berupa sebuah Memorandum of Understanding. Dari MoU yang sudah disepakati, berisi tujuan dan harapan apa yang ingin dicapai oleh kedua pihak. Hal ini berfungsi untuk memperkuat kerja sama antar kedua daerah dan sebagai arahan kegiatan yang akan dilaksanakan agar tujuan dan harapan tersebut tercapai.
- Keempat, adanya hubungan timbal balik yang simetris antara kedua pihak. Dalam melaksanakan sebuah kerja sama kedua belah pihak harus memiliki kedudukan yang sama, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dari kerja sama tersebut.
- Kelima, memiliki hasil nyata atas program yang dilaksanakan dan disepakati kedua pihak.
Gimana sekilas sudah paham tentang sister city belum?
Referensi:
Tjandradewi & Marcotullio. (2009). City-to-city networks: Asian perspectives on key elements and areas for success. Habitat International, 33(2), pp. 165–172
Kementerian Dalam Negeri. Sister City, Peluang Emas Bagi Pembangunan Di Daerah. Diambil dari https://bangda.kemendagri.go.id/berita/baca_kontent/38/sister_city_peluang_emas_bagi_pembangunan_di_daerah
Bagian Kerja sama Kota Bandung. (28 Desember 2006). Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor : 09/A/KP/XII/2006/01 Tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan Dan Kerjasama Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah. Diambil dari http://kerjasama.bandung.go.id/arsip/peraturan-menteri-luar-negeri-republik-indonesia-nomor-09akpxii200601-tentang-panduan-umum-tata-cara-hubungan-dan-kerjasama-luar-negeri-oleh-pemerintah-daerah